MAKALAH
MUAMALAH
QIRADH, IJARAH, DAN GADAI
DOSEN PENGAMPU :
DRS.H.ZAENAL ,MPDi

PENYUSUN :
Ø AHMAD SAEFUDDIN
Ø NURFADHILLAH R
Ø NUR HASANAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
SHALAHUDDIN AL-AYYUBI
JAKARTA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Manusia adalah makhluk sosial yang
tidak dapat hidup sendiri tanpa orang lain, masing-masing berhajat kepada yang
lain, bertolong-tolongan, tukar menukar keperluan dalam urusan kepentingan
hidup baik dengan cara jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam atau suatu
usaha yang lain baik bersifat pribadi maupun untuk kemaslahatan umat. Dengan
demikian akan terjadi suatu kehidupan yang teratur dan menjadi ajang
silaturrahmi yang erat. Agar hak masing-masing tidak sia-sia dan guna menjaga
kemaslahatan umat, maka agar semuanya dapat berjalan dengan lancar dan teratur,
agama Islam memberikan peraturan yang sebaik-baiknya aturan.
Secara bahasa
kata muamalah adalah masdar dari kata 'AMALA-YU'AMILI-MU'AMALATAN yang berarti saling
bertindak, saling berbuat dan saling beramal.
Muamalah adalah aturan Allah yang mengatur
hubungan manusia dengan manusia
dalam usahanya untuk
mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik (Idris
Ahmad) atau " Muamalah adalah tukar-menukar barang atau sesuatu yang
bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan" (Rasyid Ridho)
"(Rahcmat Syafiie, Fiqih Muamalah).
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa
yang dimaksud dengan Muamallah?
2.
Apa
pengertian dari Qiradlh?
3.
Apa
pengertian dari Ijaroh?
4.
Apa
pengertian dari Gadai?
C.
TUJUAN MASALAH
Adapun tujuan masalah yang dibahas dalam makalah ini yaitu:
1.
Untuk mengetahui maksud dari muamalah
2.
Untuk mengetahui apa pengertian dari Qiradh
3.
Untuk mengetahui apa pengertian dari Ijarah
4.
Untuk mengetahui apa pengertian dari Gadai
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN MUAMALAH
Dari segi bahasa, "muamalah" berasal dari kata aamala,
yuamilu, muamalat yang berarti perlakuan atau tindakan terhadap orang lain,
hubungan kepentingan. Kata-kata semacam ini adalah kata kerja aktif yang harus
mempunyai dua buah pelaku, yang satu terhadap yang lain saling melakukan
pekerjaan secara aktif, sehingga kedua pelaku tersebut saling menderita dari
satu terhadap yang lainnya.
Pengertian Muamalah dari segi istilah dapat
diartikan dengan arti yang luas dan dapat pula dengan arti yang sempit. Di
bawah ini dikemukakan beberapa pengertian muamalah;
Menurut Louis Ma’luf, pengertian muamalah
adalah hukum-hukum syara yang berkaitan dengan urusan dunia, dan kehidupan
manusia, seperti jual beli, perdagangan, dan lain sebagainya.
Sedangkan menurut Ahmad Ibrahim Bek,
menyatakan muamalah adalah peraturan-peraturan mengenai tiap yang berhubungan
dengan urusan dunia, seperti perdagangan dan semua mengenai kebendaan,
perkawinan, thalak, sanksi-sanksi, peradilan dan yang berhubungan dengan
manajemen perkantoran, baik umum ataupun khusus, yang telah ditetapkan
dasar-dasarnya secara umum atau global dan terperinci untuk dijadikan petunjuk
bagi manusia dalam bertukar manfaat di antara mereka.
Sedangkan dalam arti yang sempit adalah pengertian
muamalah yaitu muamalah adalah semua transaksi atau perjanjian yang dilakukan
oleh manusia dalam hal tukar menukar manfaat.
Dari berbagai pengertian muamalah tersebut,
dipahami bahwa muamalah adalah segala peraturan yang mengatur hubungan antara
sesama manusia, baik yang seagama maupun tidak seagama, antara manusia dengan
kehidupannya, dan antara manusia dengan alam sekitarnya.
Muamalah, banyak yang belum paham tentang pengertian
muamalah atau definisi muamalah. Pengertian muamalat atau pengertian
muamalah dalam Islam
dapat dijelaskan seperti ulasan dibawah ini, dimana banyak para ahli
berpendapat yang menurut mereka arti muamalah memiliki maksud yang hampir sama.
Menurut salah satu ahli yaitu Idris Ahmad, makna muamalah
secara sempit adalah aturan Allah yang merupakan aturan paling baik digunakan
dalam hal memenuhi keperluan jasmani antara manusia satu dengan manusia yang
lainnya.
Sedangkan menurut Ust. Rasyid Ridho, pengertian muamalah
adalah tukar menukar sesuatu atau barang dengan aturan yang telah ditentukan
sebelumnya.
Secara umum, dalam Alquran dan sunnah sudah ditetapkan
aturan yang mengatur tentang muamalah, dimana dari waktu ke waktu aturan
manusia selalu berubah seiring perkembangan zaman.
Untuk itu, didalam pelaksanaannya diberikan kebebasan
untuk menetapkan aturan yang paling sesuai dengan situasi zaman pada saat itu.
Oleh sebab itu, aturan dalam muamalah harus disesuaikan dengan waktu dan tempat
yang paling ideal, sehingga tak heran jika aturan dalam muamalah menjadi sangat
fleksibel.
B.
PENGERTIAN
QIRADH
A.
PENGERTIAN
QIRADH
Qiradh berasal
dari kata al-qardhu yang berarti
potongan. Maksudnya pemilik harta memotong sebagian hartanya untuk
diperdagangkan dan memperoleh keuntungan. Qiradh disebut juga dengan Mudharabah yang berasal dari kata al-dharb yang berarti bepergian atau berjalan.
Menurut istilah, qiradh dikemukakan oleh para ulama sebagai berikut:
1. Menurut
para fuqaha, qiradh ialah akad antara
dua pihak (orang) saling menanggung, salah satu pihak menyerahkan hartanya
kepada pihak lain untuk diperdagangkan dengan bagian yang telah ditentukan dari
keuntungan, seperti setengah atau sepertiga dengan syarat-syarat yang telah
ditentukan.
2. Menurut
hanafiyah, qiradh ialah memandang
tujuan dua pihak yang berakad yang berserikat dalam keuntungan (laba), karena
harta diserahkan kepada yang lain dan yang lain punya jasa mengelola harta itu.
Maka qiradh ialah
“Akad
syirkah dalam laba, satu pihak pemilik harta dan pihak lain pemilik jasa”.
3. Malikiyah
berpendapat bahwa qiradh ialah:
“Akad
perwakilan, di mana pemilik hartamengeluarkan hartanya kepada yang lain untuk
diperdagangkan dengan pembayaran yang ditentukan (emas dan perak)”.
4. Imam
Hanabilah berpendapat bahwa qiradh
ialah:
“Ibarat
pemilik harta menyerahkan hartanya dengan ukuran tertentu kepada orang yang
berdagang dengan bagian dari keuntungan yang diketahui”.
5. Ulama
Syafi’iyah berpendapat bahwa qiradh
ialah:
“Akad
yang menentukan seseorang menyerahkan hartanya kepada yang lain untuk
ditijarahkan”.1
Dari pengertian-pengertian diatas dapat
disimpulkan bahwa qiradh ialah akad
yang dilakukan oleh dua orang (pemilik harta dan pengelola) dimana keuntungan
ditentukan antara keduanya ketika
terjadinya akad.
B.
Dasar Hukum
Qiradh
Hukum melakukan qiradh adalah
mubah (boleh). Dasar hukumnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah
dari Shuhab r.a., bahwasanya Rasulullah Saw. Bersabda:
“ada
tiga perkara yang diberkati: jual beli yang ditangguhkan, memberi modal, dan
mencampur gandum dengan jelai untuk keluarga, bukan untuk dijual”.
Qiradh dalam perdagangan
juga memiliki arti tolong menolong, sebagai cotoh jika seorang mungkin memiliki
modal tapi tidak begitu pandai dalam berdagang, atau ada halangan tertentu,
sedang yang lain pandai dan mahir dalam berdagang dan memiliki waktu yang cukup
untuk mengelola harta, tapi ia sendiri tidak memiliki modal, maka keduanya
dapat saling tolong menolong untuk mengelola harta tersebut. Sehingga
diperbolehkan qiradh dalam mengelola
harta (modal).
C.
Rukun dan
Syarat Qiradh
Rukun- rukun dalam
melaksanakan qiradh yaitu:
a. Harta(
modal atau harta pokok)
b. Amal, pekerjaan yang dilakukan untuk
menghasilkan laba.
c. Keuntungan.
d. Akad
Syarat qiradh itu sendiri berhubungan dengan
rukun-rukunnya, yaitu:
a. Modal
harus diketahui dengan jelas bentuknya dan banyaknya, agar dalam pembagian
keuntungan dapat dibedakan antara modal dan laba yang didapat.
b. Bagi
yang melaksanakan akad haruslah orang yang dapat bertasharruf (mengelola), maka
tidak sah melakukan qiradh jika yang melakukan adalah anak kecil, orang
gila atau yang lainnya.
c. Pembagian
keuntungan hendaklah ditentukan ketika akad baik itu setengah, sepertiga maupun
seperempat.
d. Akad
dilakukan oleh pemilik modal dan pengelola. Dimana pemilik modal mengucapkan ijab
seperti “ aku serahkan uang ini kepadamu untuk berdagang dan jika ada
keuntunganakan dibagi dua...” lalu pengelola mengucap qabul dari pengelola.
D.
Pembatalan
Qiradh
Qiradh menjadi batal jika terjadi perkara-perkara
seperti berikut:
a. Tidak
terpenuhinya salah satu syarat qiradh.
b. Pengelola
dengan sengaja meninggalkan tugasnya atau pengelola melakukan sesuatu yang
tujuan akad.
c. Apabila
salah satu pelaksana meninggal dunia. Jika pemilik modal meninggal dunia, maka qiradh menjadi batal dan pengelola tidak
berhak lagi untuk mengelola modal. Jika pengelola tetap mengelola modal tanpa
seijin ahli bwaris, maka ia wajib mengembalikan modal tersebut. Dan jika dalam
pengelolaannya mendapatkan keuntungan, maka keuntungan tersebut dibagi dua.
C.
PENGERTIAN
IJARAH
A.
Pengertian Ijarah
Menurut etimologi, ijarahadalah بيع المنفعة(menjual manfaat).[1][1]Ijarah merupakan
salah satu bentuk kegiatan muamalah dalam memenuhi keperluan manusia, seperti
sewa-menyewa, kontrak atau menjual jasa perhotelan dan lain-lain.[2][2]Demikian pula artinya menurut terminologi syara’. Untuk lebih
jelasnya, dibawah ini akan dikemukakan beberapa definisi ijarah menurut
pendapat beberapa ulama fiqih:
1.
Ulama Hanafiyah:
عقد على المنافع بعوض
Artinya:
“Akad atas suatu
kemanfaatan dengan pengganti.”
2.
Ulama Asy-Syafi’iyah:
عقد على منفعة مقصودة معلومة مباحة قابلة للبذل والاءباحة بعوض معلوم.
Artinya:
“Akad atas suatu kemanfaatan yang mengandung
maksud tertentu dan mubah, serta menerima pengganti atau kebolehan dengan
pengganti tertentu.”
3.
Ulama Malikiyah dan
Hanabilah:
تمليك منافع شىء مباحة مدة معلومة بعوض.
Artinya:
“Menjadikan milik suatu kemanfaatan yang mubah
dalam waktu tertentu dengan pengganti.”
Ada yang menterjemahkan, ijarah
sebagai jual beli jasa (upah-mengupah), yakni mengambil manfaat tenaga manusia,
ada pula yang menterjemahkan sewa-menyewa, yakni mengambil manfaat dari barang. Jadi ijarah dapat dibagi menjadi dua
bagian, yaitu ijarah atas jasa dan ijarah atas benda.
Jumhur ulama fiqh berpendapat bahwa
ijarah adalah menjual manfaat dan yang boleh disewakan adalah manfaatnya bukan
bendanya.Oleh karena itu, mereka melarang menyewakan pohon untuk diambil
buahnya, domba untuk diambil susunya, sumur untuk diambil airnya, dan
lain-lain, seb cab semua itu bukan manfaatnya, tetapi bendanya. Namun sebagian
ulama memperbolehkan mengambil upah mengajar Al-Qur’an dan ilmu pengetahuan
yang bersangkutan dengan agama, sekedar untuk memenuhi kaperluan hidup, karena
mengajar itu telah memakai waktu yang seharusnya dapat mereka gunakan untuk
pekerjaan mereka yang lain.[3][3]
B.
Landasan Syara’ atau Dasar Hukum Ijarah
Hampir semua ulama fiqh
sepakat bahwa ijarah disyari’atkan dalam Islam.Namun ada sebagian yang tidak
menyepakati dengan alasan bahwa ijarah adalah jual-beli barang yang tidak dapat
dipegang (tidak ada).Sesuatu yang tidak ada tidak dapat dikategorikan jual
beli.
Dalam menjawab pandangan ulama yang tidak menyepakati ijarah
tersebut, Ibn Rusyd berpendapat bahwa kemanfaatan walaupun tidak berbentuk,
dapat dijadikan alat pembayaran menurut kebiasan (adat). Dan mengenai hal ini
dapat dikatakan bahwa meski tidak terdapat manfaat pada saat terjadinya akad,
tetapi pada dasarnya akan dapat dipenuhi. Sedang dari manfaat-manfaat tersebut,
hukum syara’ hanya memperhatikan apa yang ada pada dasarnya yang akan dapat
dipenuhi, atau adanya keseimbangan antara dapat dipenuhi dan tidak dapat dipenuhi.[4][4]
Landasan ijarah menurut jumhur ulama adalah sebagai berikut:
a.
Al-Qur’an
فان ارضعن لكم فاتوهن
اجورهن (الطلاق: 6)
Artinya:
Jika mereka menyusukan
(anak-anakmu)untukmu, maka berikanlah mereka upahnya.” (QS. Ath-Thalaq:
6)
b.
As-Sunnah
اعطوا الاجير اجره قبل
ان يجف عرقه. (رواه ابن ماجه عن ابن عمر)
Artinya:
“Berikanlah
upah pekerja sebelum keringatnya kering.”(HR. Ibn Majah dari Ibn Umar)
c.
Ijma’
Umat Islam pada masa
sahabat telah berijma’ bahwa ijarah dibolehkan sebab bermanfaat bagi
manusia.
C.Rukun
dan Syarat Ijarah
Rukun-rukun
dan syarat-syarat ijarahadalah sebagai berikut.
1.
Mu’jir dan musta’jir, yaitu orang yang
melakukan akad sewa-menyewa atau upah-mengupah. Mu’jir adalah yang
memberikan upah dan yang menyewakan, musta’jir adalah orang yang
menerima upah untuk melakukan sesuatu dan yang menyewa sesuatu, disyaratkan
pada mu’jir dan musta’jir adlah baligh, berakal, cakap melakukan tasharruf
(mengendalikan harta), dan saling
meridhai.
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
bathil, kecuali dengan perniagaan secara suka sama suka (Al-Nisa:29).
Bagi
orang berakad ijarah juga disyaratkan mengetahui manfaat barang yang diakadkan
dengan sempurnah sehingga dapat mencegah terjadinya perselisihan.
2.
Shighat ijab Kabul antara mu’jir dan musta’jir ,
ijab Kabul sewa-menyewa dan upah-mengupah, ijab Kabul sewa-menyewa misalnya:
“Aku sewakan mobil ini kepadamu setiap hari Rp5.000,00”, maka musta’jir menjawab
“ Aku terima sewa mobil tersebut dengan harga demikian setiap hari”. Ijab Kabul
upah-mengupah misalnya seseorang berkata, “Kuserahkan kebun ini kepadamu untuk
dicangkuli dengan upah setiap hari Rp5.000,00”, kemudian musta’jir menjawab
“Aku akan kerjakan pekerjaan itu sesuai dengan apa yang engkau ucapkan.”
3.
Ujrah, disyaratkan diketahui jumlahnya oleh kedua
belah pihak, baik dalam sewa-menyewa maupun dalan upah-mengupah.
4.
Barang yang disewakan atau sesuatu yang dikerjakan dalam
upah-mengupah, disyaratkan pada barang yang disewakan dengan beberapa syarat
berikut ini.
a.
Hendaklah barang yang menjadi objek akad sewa-menyewa dan
upah-mengupah dapat dimanfaatkan kegunaanya.
b.
Hendaklah benda yang menjadi objek sewa-menyewa dan upah mengupah
dapat diserahkan kepada penyewa dan pekerja berikut kegunaannya (khusus dalam
sewa-menyewa).
c.
Manfaat dari benda yang disewa adalah perkara yang mubah (boleh)
menurut syara’ bukan hal yang dilarang (diharamkan)
d.
Benda yang disewakan disyaratkan kekal ‘ain (zat)-Nya hingga
waktu yang ditentukan menurut perjanjian dalam akad.
D.
Sifat Ijarah
Para ulama fiqh berbeda
pendapat tentang sifat ijarah, apakah bersifat mengikat kedua belah pihak atau
tidak.Ulama Hanafiyah berpendirian bahwa akad ijarah itu mengikat, tetapi boleh
dibatalkan secara sepihak apabila terdapat uzur dari salah satu pihak yang
berakad, seperti salah satu pihak wafat atau kehilangan kecakapan bertindak
hukum.Akan tetapi, jumhur ulama mengatakan bahwa akad ijarah itu bersifat
mengikat, kecuali ada cacat atau barang itu tidak boleh dimanfaatkan.[5][5] Akibat
perbedaan pendapat ini terlihat dalam kasus apabil;a salah seorang meninggal
dunia, maka akad ijarah batal, karena manfaat tidak boleh diwariskan. Akan
tetapi, jumhur ulama mengatakan bahwa manfaat itu boleh diwariskan karena
termasuk harta (al-mal).Oleh sebab itu, kematian salah satu pihak yang berakad
tidak membatalakn akad ijarah.
E.
Hukum Ijarah
Hukum ijarah shahih adalah
tetapnya kemanfaatan bagi penyewa, dan tetapnya upah bagi pekerja atau orang
yang menyewakan ma’qud ‘alaih, sebab ijarah termasuk jual beli
pertukaran, hanya saja dengan kemanfaatan.
Adapun hukum ijarah rusak, menerut
ulama Hanafiyah, jika penyewa telah mendapatkan manfaat tetapi orang yang
menyewakan atau yang bekerja dibayar lebih kecil dari kesepakatan pada waktu
akad.Ini bila kerusakan tersebut terjadi pada syarat.Akan tetapi, jika
kerusakan disebabkan penyewa tidak memberitahukan jenis pekerjaan
perjanjiannya, upah harus diberikan semestinya.
Jafar
dan ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa ijarah fasid sama dengan jual beli fasid, yakni
harus dibayar sesuai dengan nilai atau ukuran yang dicapai oleh barang sewaan.
F.
Macam-Macam Ijarah
a.
Ijarah yang bersifat manfaat, umpamanya adalah
sewa-menyewa rumah, toko, kendaraan, pakaian, dan pehiasan. Apabila manfaat itu
merupakan manfaat yang dibolehkan syara’ untuk dipergunakan, maka para ulama
sepakat menyatakan boleh dijadikan objek sewa-menyewa, jadi penyewaan
barang-barang tersebut tergantung pada kemanfaatannya.
b.
Ijarah yang bersifat pekerjaan (jasa) ialah
dengan cara mempekerjakan seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan. Menurut
para ulama ijarah ini hukumnya boleh apabila pekerjaan itu jelas, seperti buruh
bangunan, tukang jahit, buruh pabrik, tukang sepatu dan lain-lain.Ijarah ini
ada yang bersifat pribadi seperti menggaji pembantu rumah tangga, dan
ada yang bersifat serikat, yaitu seseorang atau sekelompok orang yang
menjual jasanya untuk kepentingan orang banyak, seperti tukang sepatu, tukang
jahit dan lain-lain.Kedua bentuk ijarah ini menurut para ulama fiqh hukumnya
boleh.
G.
Perbedaan Diantara Yang Akad
Seringkali terjadi perbedaan
pendapat diantara kedua pihak yang melakukan akad (sewa-menyewa) tentang jumlah
upah yang harus diterima atau diberikan padahal ijarah dikategorikan shahih,
baik sebelum jasa diberikan maupun sesudah jasa diberikan.
Apabila terjadi perbedaan sebelum
diterimanya jasa, keduanya harus bersumpah, sebagaimana disebutkan pada hadist
Rasulullah s.a.w.:
اذا اختلف المتبايعان تحالفا وترادا. (رواه اصحاب
السنن الاربعة واحمد والشافع)
Artinya:
“Jika terjadi perbedaan di antar orang yang
berjual beli, keduanya harus saling bersumpah dan mengembalikan.” (HR. Ashab
Sunan Al-Arba’ah, Ahmad, dan Imam Syafi’I)
Hadist tersebut meskipun berkaitan
dengan jual-beli, juga relevan dengan ijarah.Dengan demikian, jika keduanya
bersumpah, ijarah menjadi batal.
H.
Berakhirnya Akad ijarah
Para ulama fiqh menyatakan bahwa akad
ijarah akan berakhir apabila:
a.
Tenggang waktu yang disepakati dalam akad ijarah telah berakhir.
b.
Menurut ulama Hanafiyah, wafatnya seorang yang berakad, karena kad
ijarah, menurut mereka, tidak boleh diwariskan. Sedangkan menurut jumhur ulama,
akad ijarahtidak batal dengan wafatnya salah seorang berakad, karena manfaat,
menurut mereka, boleh diwariskan dan ijaraha sama denganjual beli, yaitu
mengikat kedua belah pihak yang berakad.
c.
Objek hilang atau musnah, seperti rumah terbakar.
d.
Menurut ulama Hanafiyah, apabila ada uzur dari salah satu pihak,
seperti rumah yang disewakan disita negara karena terkait utang yang banyak,
maka akad iajarah batal. Uzur-uzur yang dapat membatalkan akad ijarah itu, menurut ulama Hanafiyah adalah
salah satu pihak jatuh muflis, dan berpindah tempatnya penyewa, misalnya,
seorang digaji untuk menggali sumur disuatu desa, sebelum sumur itu selesai,
penduduk desa itu pindah kedesa lain. Akan tetapi, menurut jumhur ulama, uzur
yamng boleh mebatalkan akad ijarah itu hanyalah apabila objeknya mengandung
cacat atau manfaatnya yang dituju dalam akad itu hilang, seperti kebakaran
dan dilandabanjir.
I.
Pengertian upah
secara klasik dan kontenporer
a.
Secara kontemporer
Menurut Dewan
Penelitian Perupahan Nasional, upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan
dari pemberi kepada penerima kerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah
dan akan dilakukan, berfungsi sebagai jaminan kelangsungan hidup yang layak
bagi kemanusiaan dan produksi, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang
ditetapkan menurut suatu persetujuan, undang-undang dan peraturan dan
dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pemberi dan penerima kerja.
b.
Secara klasik
Hadits
Rasulullah saw tentang upah yang diriwayatkan oleh Abu Dzar bahwa Rasulullah
s.a.w bersabda :
“ Mereka
(para budak dan pelayanmu) adalah saudaramu, Allah menempatkan mereka di bawah
asuhanmu; sehingga barang siapa mempunyai saudara di bawah asuhannya maka harus
diberinya makan seperti apa yang dimakannya (sendiri) dan memberi pakaian
seperti apa yang dipakainya (sendiri); dan tidak membebankan pada mereka dengan
tugas yang sangat berat, dan jika kamu membebankannya dengan tugas seperti itu,
maka hendaklah membantu mereka (mengerjakannya).” (HR. Muslim).
Dari
hadits di atas, maka dapat didefenisikan bahwa Upah adalah imbalan yang diterima seseorang atas pekerjaannya dalam
bentuk imbalan materi di dunia (Adildan Layak) dan dalam bentuk imbalan pahala
di akhirat (imbalan yang lebih baik).
Upah
mengupah (ijaratu al-ajir)
adalah memberikan suatu jasa (berupa tenaga maupun keahlian) pada pihak
tertentu dengan imbalan sejumlah upah (ujrah).Upah mengupah disebut juga dengan jual beli jasa.
Misalnya ongkos kendaraan umum, upah proyek pembangunan, dan lain-lain.
Pada dasanya pembayaran upah harus diberikan seketika
juga, sebagaimana jual beli yang pembayarannya waktu itu juga. Tetapi sewaktu
perjanjian boleh diadakan dengan mendahulukan upah atau mengakhirkan. Jadi
pembayarannya sesuai dengan perjanjiannya. Tetapi kalau ada perjanjian, harus
segera diberikan manakala pekerjaan sudah selesai. Nabi bersabda: "Upah
harus diberikan sebelum peluhnya kering."
Kematian orang yang mengupah atau diupah tidak
membatalkan akad pengupahan. Artinya, kalau orang yang mengupah mati, padahal
permintaannya sudah dikerjakan oleh orang yang diupah, keluarganya wajib
memberikan upahnya. Tetapi kalau orang yang diupahnya mati sebelum menerima
upahnya, ahli warisnya menerima upahnya. Tetapi kalau mati sebelum
menyelesaikan pekerjaan, urusannya di tangan Allah.
Dalam
transaksi ini, bentuk pekerjaan (al-‘amal dan al-juhd), lamanya pekerjaan
(muddatu al-‘amal) dan upah (ujrah) harus jelas.Rasullullah SAW
berkata:”Apabila salah seorang diantara kalian mempekerjakan seseorang, maka
hendaknya memberitahukan upahnya kepada orang itu”,Ketidakjelasan dalam ijarah
hukumnya fasad.
B.
PENGERTIAN
GADAI
A. PENGERTIAN GADAI (RAHN)
Gadai
(al rahn) secara bahasa dapat diartikan sebagai (al stubut,al habs)
yaitu penetapan dan penahanan.
Secara istilah dapat diartikan
menjadikan suatu benda berharga dalam pandangan syara’sebagai jaminan atas
adanya 2 kemungkinan, untuk mengembalikan uang itu atau mengambil sebagian
benda itu.[8][1][1]
Gadai adalah perjanjian (akad)
pinjam meminjam dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan utang.[9][2][2]
Sehingga dapat disimpulkan gadai
adalah menjadikan suatu benda itu berharga sebagai jaminan sebagai tanggungan
utang berdasarkan perjanjian (akad) antara orang yang memiliki hutang dengan
pihak yang memberi hutang.
B. LANDASAN
GADAI
Perjanjian
gadai dibenarkan oleh islam, berdasarkan:
a.
Al qur’an surat Al
Baqoroh ayat: 283
Artinya:
Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang
dipercayai itu menunaaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertaqwa
kepada Allah tuhannya.[10][3][3]
b. Hadits yang diriwayatkan oleh
Ahmad, Bukhari, Nasai, dan Ibnu Majah, dari Anas r.a, yang artinya:”Rosulullah
merungguhkan baju besi kepada seorang yahudi di madinah ketika beliau
mengutangkan gandum dari seorang yahudi”.
c.
Ijma ulama atas hukum
mubah(boleh) dalam perjanjian gadai
Hal ini menjadikan adanya
khilafah pada beberapa ulama, diantaranya madzhab Dhahiri, Mujahid, Al Dhahak,
hanya memperbolehkan gadai pada saat berpergian saja, berujuk pada surat Al
Baqoroh ayat 283.
Sedangkan jumhur ulama
memperbolehkan dalam bepergian atau dimana saja berdasar hadits nabi yang
melakukan transaksi gadai di Madinah.
Sehingga dapat disimpulkan perjanjian
gadai diperbolehkan di dalam islam berdasarkan Al qur’an surat Al Baqoroh ayat
283, hadits nabi Muhammad saw, dan ijma ulama
C. SYARAT-SYARAT
GADAI
Dalam rahn
disyaratkan beberapa syarat berikut :
1.
Persyaratan aqid
Kedua orang yang
akan akad harus memenuhi kriteria al-ahliyah. Menurut ulama Syafi’iyah ahliyah
adalah orang telah sah untuk jual-beli, yakni berakal dan mumayyiz, tetapi
tidak disyaratkan harus baligh.
Menurut ulama
selain hanafiyah, ahliyah dalam rahn seperti pengertian jual-beli dan derma.
Rahn tidak boleh dilakukan oleh orang yang mabuk, gila, bodoh, ataau anak kecil
yang belum baligh.
2.
Syarat shighat
Ulama Hanafiyah
berpendapat bahwa shighat dalam rahn tidak boleh memakai syarat atau dikaitkan
dengan sesuatu. Ada pun menurut ulama selain Hanafiyah, syarat dalam rahn ada
yang sahih dan yang rusak. Uraiannya adalah sebagai berkut :
a.
Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa syarat dalm rahn ada tiga :
Syarat sahih, seperti mensyaratkan agar murtahin cepat membayar sehingga
jaminan tidak disita.
Mensyaratkan sesuatu yang tidak
bermanfaat, seperti mensyaratkan agar hewan yang dijadikan jaminanya
diberi makan tertentu, syarat seperti itu batal tetapi akadnya sah
Syarat yang merusak akad, seperti mensyaratkan sesuatu yang akan merugikan
murtahin
b.
Ulama Malikiyah berpendapat bahwa syarat rahn terbagi menjadi dua yaitu :
Rahn sahih
Rahn fasid adalah rahn didalamnya mengandung persyaratan yang tidak sesuai
dengan kebutuhan atau dipalingkan pada sesuatu yang haram, seperti mensyaratkan
barang harus berada di bawah tanggung jawab rahin.
c.
Ulama Hanabilah berpendapat seperti pendapat ulama Malikiyah diatas, yakni
rahn terbagi menjadi dua, sahih dan fasid, ahn sahih adalah rahn yang
mengandung unsur kemaslahatan dan sesua dengan kebutuhan.
3.
Syarat Marhun Bih (utang)
Marhun bin adalah
hak yang diberikan ketika rahn, Ulama Hanafiyah memberikan beberapa syarat
yaitu :
a.
Marhun bih hendaklah barang wajib diserahkan
b.
Marhun bih memungkunkan dapat dibayar
c.
Hak atas marhun bih harus jelas
Ulama Hanabilah
dan Syafi’iyah memberikan tiga syarat marhun bih :
Berupa utang yang tetap dan dapat dimanfaatkan.
Utang harus lazim pada waktu akad.
Utang harus jelas dan diketahui oleh rahin dan murtahin.
4.
Syarat marhun (borg)
Marhun adalah
barang yang dijadikan jaminan oleh rahin. Para ulama fiqh sepakat mesyaratkan
marhun sebagai persyaratan barang dalam jual beli, sehinggga barang tersebut
dapat dijual untuk memenuhi hak murtahin.[11][4][4] Ulama Hanafiyah mensyaratkan marhun
antara lain :
a.
Dapat diperjualbelikan
b.
Bermanfaatkan
c.
Jelas
d.
Milik rahin
e.
Bisa diserahkan
f.
Tidak bersatu dengan harta lain
g.
Dipegang (dikuasai) oleh rahin
h.
Harta yang tetap atau dapat dipindahkan
C.
HUKUM RAHN DAN DAMPAKNYA
Hukum rahn secara umum terbagi dua
yaitu sahih dan ghair fasid,
a.
Hukum rahn sahih
Kelaziman rahn bergantung pada rahin,
bukan murtahin. Rahn tidak memiliki kekuasaan untuk membatalkannya, sedangkan
murtahin berhak membatalkannya kapan saja dia mau. Selain itu menurut pandangan
jumhur ulama, rahn baru dipandang sah bila borg sudah dipegang oleh murtahin,
sedangkan menurut ulama Malikiyah cukup adanya ijab dan qabul, kemudian meminta
kepada rahin untuk menyerahkan borg. [12][5][5]
b.
Dampak rahn sahih
Jika akad rahn telah sempurna, yakni
rahin menyerahkan borg kepada murtahin, terjadilah beberapa hukum berikut :
1.
Adanya hutang untuk rahin
2.
Hak menguasai borg
3.
Menjaga barang gadaian
4.
Bembiayaan atas borg
5.
Pemanfaatan gadai
6.
Tasharuf (mengusahakan) rahn
7.
Tanggung jawab atas borg
8.
Mejual rahn
9.
Penyerahan borg
a.
Hukum rahn fasid
Jumhur ulama fiqih sepakat bahwa yang
diketegorikan tidak sah menyebabkan akad batal atau rusak, yakni tidak adanya
dampak hukum pada borg. Dengan demikian, murtahin tidak memiliki hak untuk
menahannya. Begitu pula, rahin diharuskan meminta kembali borg. Jika murtahin menolak dan borg sampai rusak,
murtahin dipandang sebagai perampas,
E. AKHIR RAHN
Rahn dipandang
berakhir dengan beberapa keadaan seperti membebaskan hutang, hibah, membayar
hutang, dan lain-lain
a.
Borg diserahkan kepada pemiliknya
b.
Dipaksa menjual borg
c.
Rahin melunasi semua hutang
d.
Pembebasan hutang
e.
Pembatalan rahn dari pihak murtahin
f.
Rahin meninggal
g.
Borg rusak
h.
Tasharruf dan borg
F. PENGAMBILAN MANFAAT BARANG GADAI
Dalam pengambilan manfaat
barang-barang yang digadaikan, para ulama berpandapat diantaranya jumhur Fuqaha
dan Ahmad. Jumhur Fuqaha berpendapat bahwa murtahin tidak boleh mengambil
manfaat barang-barang gadai tersebut, sekalipun rahin mengizinkannya, menurut
Imam Ahmad, Ishak, al-Laits, dan al-Hasan, jika barang gadai berupa kendaraan
yang dapat dipergunakan atau binatang ternak yang bisa diambil hasilnya, maka
penerima gadai dapat mangmbil manfaat dari kedua benda gadaiu tersebut
disesuaikan dengan biaya pemeliharaan yang dikeluarkannya selama kendaraan atau
binatang ternak itu ada padanya. [13][6][6]
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
A.
MUAMALAH
Dari segi bahasa,
"muamalah" berasal dari kata aamala, yuamilu, muamalat yang
berarti perlakuan atau tindakan terhadap orang lain, hubungan kepentingan.
Kata-kata semacam ini adalah kata kerja aktif yang harus mempunyai dua buah
pelaku, yang satu terhadap yang lain saling melakukan pekerjaan secara aktif,
sehingga kedua pelaku tersebut saling menderita dari satu terhadap yang
lainnya.
Pengertian Muamalah dari segi istilah dapat diartikan dengan
arti yang luas dan dapat pula dengan arti yang sempit. Di bawah ini dikemukakan
beberapa pengertian muamalah;
Menurut Louis Ma’luf, pengertian muamalah adalah hukum-hukum
syara yang berkaitan dengan urusan dunia, dan kehidupan manusia, seperti jual
beli, perdagangan, dan lain sebagainya.
Sedangkan menurut Ahmad Ibrahim Bek, menyatakan muamalah
adalah peraturan-peraturan mengenai tiap yang berhubungan dengan urusan dunia,
seperti perdagangan dan semua mengenai kebendaan, perkawinan, thalak,
sanksi-sanksi, peradilan dan yang berhubungan dengan manajemen perkantoran, baik
umum ataupun khusus, yang telah ditetapkan dasar-dasarnya secara umum atau
global dan terperinci untuk dijadikan petunjuk bagi manusia dalam bertukar
manfaat di antara mereka.
Muamalah,
banyak yang belum paham tentang pengertian muamalah atau definisi muamalah.
Pengertian muamalat atau pengertian
muamalah dalam Islam dapat dijelaskan seperti ulasan dibawah ini,
dimana banyak para ahli berpendapat yang menurut mereka arti muamalah memiliki
maksud yang hampir sama.
Menurut
salah satu ahli yaitu Idris Ahmad, makna muamalah secara sempit adalah aturan
Allah yang merupakan aturan paling baik digunakan dalam hal memenuhi keperluan
jasmani antara manusia satu dengan manusia yang lainnya.
Sedangkan
menurut Ust. Rasyid Ridho, pengertian muamalah adalah tukar menukar sesuatu
atau barang dengan aturan yang telah ditentukan sebelumnya.
Secara umum,
dalam Alquran dan sunnah sudah ditetapkan aturan yang mengatur tentang muamalah, dimana dari waktu ke
waktu aturan manusia selalu berubah seiring perkembangan zaman.
Untuk itu,
didalam pelaksanaannya diberikan kebebasan untuk menetapkan aturan yang paling
sesuai dengan situasi zaman pada saat itu. Oleh sebab itu, aturan dalam
muamalah harus disesuaikan dengan waktu dan tempat yang paling ideal, sehingga
tak heran jika aturan dalam muamalah menjadi sangat fleksibel.
Nah, jadi
kesimpulannya pengertian muamalah dapat diartikan sebagai suatu bentuk
aturan yang membatasi hubungan manusia satu dengan yang lain juga hubungan
manusia dengan banda-benda disekitarnya.
B.
QIRADH
qiradh ialah akad yang
dilakukan oleh dua orang (pemilik harta dan pengelola) dimana keuntungan
ditentukan antara keduanya ketika
terjadinya akad. syirkah adalah kerja sama antara dua orang atau lebih dalam
berusaha, yang keuntungan dan kerugiannya ditanggung secara bersama-sama. Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang
menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah.
C.
IJARAH
Dari penjelasan
dan pemaparan ijarah diatas baik itu definisi, syarat dan rukun-rukunnya dapat
penulis simpulkan bahwa:
a.
Ijarah adalah salah satu bentuk kegiatan muamalah dalam memenuhi
keperluan manusia, seperti sewa-menyewa, kontrak atau menjual jasa perhotelan
dan lain-lain dengan ada imbalannya atau upahnya.
b.
Dalam memaknai ijarah itu sendiri banyak perbedaan-perbedaan
pendapat dikalangan para ulama. Namun intinya mereka menyetujui adanya ijarah
setelah memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh masing-masing
para ulama, sehingga meskipun terjadi perbedaan didalamnya selalu ada pemecahan
persoalan terhadap permasalahan-permasalan yang timbul dikarenakan hal-hal yang
terkait dengan ijarah itu sendiri.
D.
GADAI
gadai adalah menjadikah suatu
benda itu berharga sebagai jaminan sebagai tanggungan utang berdasarkan
perjanjian (akad) antara orang yang memiliki hutang dengan pihak yang memberi
hutang. Dapat disimpulkan bawa syarat barang gadai adalah
sehat fikirannya, baligh, dewasa, adanya barang gadai, dan barang gadai
tersebut bisa diserahkan/dipegang
murtahin. Rukun dari gadai adalah adanya
rahin, murtahin, borg, akad dan hutang yang dimiliki. dalam pemanfaatan
barang gadai terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama yaitu diantara jumhur
Fuqoha’, Ulama’ Hanafiyah, Mahmud Syaltut dan Imam Ahmad,Ibnu Ishak, Al Laits,
dan Al Hasan, yaitu antara memperbolehkan pemanfaatan barang gadai dengan
seizin orang yang menggadaikan dan tidak
memperbolehkannya dikarenakan hal itu termasuk riba dalam hutang.
DAFTAR PUSTAKA
http://hamasfaiumi.blogspot.co.id/2015/05/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html
http://jalanbaron.com/2014/07/pengertian-muamalah-arti-muamalah/