Minggu, 03 Januari 2016



MAKALAH
MUAMALAH QIRADH, IJARAH, DAN GADAI
DOSEN PENGAMPU :
DRS.H.ZAENAL ,MPDi
index.jpeg
PENYUSUN :
Ø   AHMAD SAEFUDDIN
Ø NURFADHILLAH R
Ø NUR HASANAH


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
SHALAHUDDIN AL-AYYUBI
JAKARTA
BAB I
PENDAHULUAN
A.            LATAR BELAKANG
    Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri tanpa orang lain, masing-masing berhajat kepada yang lain, bertolong-tolongan, tukar menukar keperluan dalam urusan kepentingan hidup baik dengan cara jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam atau suatu usaha yang lain baik bersifat pribadi maupun untuk kemaslahatan umat. Dengan demikian akan terjadi suatu kehidupan yang teratur dan menjadi ajang silaturrahmi yang erat. Agar hak masing-masing tidak sia-sia dan guna menjaga kemaslahatan umat, maka agar semuanya dapat berjalan dengan lancar dan teratur, agama Islam memberikan peraturan yang sebaik-baiknya aturan.
Secara bahasa kata muamalah adalah masdar dari kata 'AMALA-YU'AMILI-MU'AMALATAN yang berarti saling bertindak, saling berbuat dan saling beramal.
  Muamalah adalah aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam           usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik (Idris Ahmad) atau " Muamalah adalah tukar-menukar barang atau sesuatu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan" (Rasyid Ridho) "(Rahcmat Syafiie, Fiqih Muamalah).

B.             RUMUSAN MASALAH
1.               Apa yang dimaksud dengan Muamallah?
2.               Apa pengertian dari Qiradlh?
3.               Apa pengertian dari Ijaroh?
4.               Apa pengertian dari Gadai?

C.                   TUJUAN MASALAH
Adapun tujuan masalah yang dibahas dalam makalah ini yaitu:
1.      Untuk mengetahui maksud dari muamalah
2.      Untuk mengetahui apa pengertian dari Qiradh
3.      Untuk mengetahui apa pengertian dari Ijarah
4.      Untuk mengetahui apa pengertian dari Gadai
BAB II
PEMBAHASAN
A.             PENGERTIAN MUAMALAH
         Dari segi bahasa, "muamalah" berasal dari kata aamala, yuamilu, muamalat yang berarti perlakuan atau tindakan terhadap orang lain, hubungan kepentingan. Kata-kata semacam ini adalah kata kerja aktif yang harus mempunyai dua buah pelaku, yang satu terhadap yang lain saling melakukan pekerjaan secara aktif, sehingga kedua pelaku tersebut saling menderita dari satu terhadap yang lainnya.
Pengertian Muamalah dari segi istilah dapat diartikan dengan arti yang luas dan dapat pula dengan arti yang sempit. Di bawah ini dikemukakan beberapa pengertian muamalah;
Menurut Louis Ma’luf, pengertian muamalah adalah hukum-hukum syara yang berkaitan dengan urusan dunia, dan kehidupan manusia, seperti jual beli, perdagangan, dan lain sebagainya.
Sedangkan menurut Ahmad Ibrahim Bek, menyatakan muamalah adalah peraturan-peraturan mengenai tiap yang berhubungan dengan urusan dunia, seperti perdagangan dan semua mengenai kebendaan, perkawinan, thalak, sanksi-sanksi, peradilan dan yang berhubungan dengan manajemen perkantoran, baik umum ataupun khusus, yang telah ditetapkan dasar-dasarnya secara umum atau global dan terperinci untuk dijadikan petunjuk bagi manusia dalam bertukar manfaat di antara mereka.
      Sedangkan dalam arti yang sempit adalah pengertian muamalah yaitu muamalah adalah semua transaksi atau perjanjian yang dilakukan oleh manusia dalam hal tukar menukar manfaat.
Dari berbagai pengertian muamalah tersebut, dipahami bahwa muamalah adalah segala peraturan yang mengatur hubungan antara sesama manusia, baik yang seagama maupun tidak seagama, antara manusia dengan kehidupannya, dan antara manusia dengan alam sekitarnya.
Muamalah, banyak yang belum paham tentang pengertian muamalah atau definisi muamalah. Pengertian muamalat atau pengertian muamalah dalam Islam dapat dijelaskan seperti ulasan dibawah ini, dimana banyak para ahli berpendapat yang menurut mereka arti muamalah memiliki maksud yang hampir sama.
Menurut salah satu ahli yaitu Idris Ahmad, makna muamalah secara sempit adalah aturan Allah yang merupakan aturan paling baik digunakan dalam hal memenuhi keperluan jasmani antara manusia satu dengan manusia yang lainnya.
Sedangkan menurut Ust. Rasyid Ridho, pengertian muamalah adalah tukar menukar sesuatu atau barang dengan aturan yang telah ditentukan sebelumnya.
Secara umum, dalam Alquran dan sunnah sudah ditetapkan aturan yang mengatur tentang muamalah, dimana dari waktu ke waktu aturan manusia selalu berubah seiring perkembangan zaman.
Untuk itu, didalam pelaksanaannya diberikan kebebasan untuk menetapkan aturan yang paling sesuai dengan situasi zaman pada saat itu. Oleh sebab itu, aturan dalam muamalah harus disesuaikan dengan waktu dan tempat yang paling ideal, sehingga tak heran jika aturan dalam muamalah menjadi sangat fleksibel.

B.             PENGERTIAN QIRADH

A.              PENGERTIAN QIRADH
        Qiradh berasal dari kata al-qardhu yang berarti potongan. Maksudnya pemilik harta memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh keuntungan. Qiradh disebut juga dengan Mudharabah yang berasal dari kata al-dharb  yang berarti bepergian atau berjalan.
Menurut istilah, qiradh dikemukakan oleh para ulama sebagai berikut:
1.      Menurut para fuqaha, qiradh ialah akad antara dua pihak (orang) saling menanggung, salah satu pihak menyerahkan hartanya kepada pihak lain untuk diperdagangkan dengan bagian yang telah ditentukan dari keuntungan, seperti setengah atau sepertiga dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
2.      Menurut hanafiyah, qiradh ialah memandang tujuan dua pihak yang berakad yang berserikat dalam keuntungan (laba), karena harta diserahkan kepada yang lain dan yang lain punya jasa mengelola harta itu. Maka qiradh  ialah
Akad syirkah dalam laba, satu pihak pemilik harta dan pihak lain pemilik jasa”.
3.      Malikiyah berpendapat bahwa qiradh ialah:
Akad perwakilan, di mana pemilik hartamengeluarkan hartanya kepada yang lain untuk diperdagangkan dengan pembayaran yang ditentukan (emas dan perak)”.
4.      Imam Hanabilah berpendapat bahwa qiradh ialah:
Ibarat pemilik harta menyerahkan hartanya dengan ukuran tertentu kepada orang yang berdagang dengan bagian dari keuntungan yang diketahui”.
5.      Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa qiradh ialah:
Akad yang menentukan seseorang menyerahkan hartanya kepada yang lain untuk ditijarahkan”.1
Dari pengertian-pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa qiradh ialah akad yang dilakukan oleh dua orang (pemilik harta dan pengelola) dimana keuntungan ditentukan antara keduanya  ketika terjadinya akad.

B.              Dasar Hukum Qiradh

      Hukum melakukan qiradh adalah mubah (boleh). Dasar hukumnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Shuhab r.a., bahwasanya Rasulullah Saw. Bersabda:
ada tiga perkara yang diberkati: jual beli yang ditangguhkan, memberi modal, dan mencampur gandum dengan jelai untuk keluarga, bukan untuk dijual”.
Qiradh dalam perdagangan juga memiliki arti tolong menolong, sebagai cotoh jika seorang mungkin memiliki modal tapi tidak begitu pandai dalam berdagang, atau ada halangan tertentu, sedang yang lain pandai dan mahir dalam berdagang dan memiliki waktu yang cukup untuk mengelola harta, tapi ia sendiri tidak memiliki modal, maka keduanya dapat saling tolong menolong untuk mengelola harta tersebut. Sehingga diperbolehkan qiradh dalam mengelola harta (modal).

C.    Rukun dan Syarat Qiradh
         Rukun- rukun dalam melaksanakan qiradh yaitu:
a.       Harta( modal atau harta pokok)
b.       Amal, pekerjaan yang dilakukan untuk menghasilkan laba.
c.       Keuntungan.
d.      Akad
         Syarat qiradh itu sendiri berhubungan dengan rukun-rukunnya, yaitu:
a.       Modal harus diketahui dengan jelas bentuknya dan banyaknya, agar dalam pembagian keuntungan dapat dibedakan antara modal dan laba yang didapat.
b.      Bagi yang melaksanakan akad haruslah orang yang dapat bertasharruf (mengelola), maka tidak sah melakukan qiradh  jika yang melakukan adalah anak kecil, orang gila atau yang lainnya.
c.       Pembagian keuntungan hendaklah ditentukan ketika akad baik itu setengah, sepertiga maupun seperempat.
d.      Akad dilakukan oleh pemilik modal dan pengelola. Dimana pemilik modal mengucapkan ijab seperti “ aku serahkan uang ini kepadamu untuk berdagang dan jika ada keuntunganakan dibagi dua...” lalu pengelola mengucap qabul dari pengelola.

D.    Pembatalan Qiradh
            Qiradh  menjadi batal jika terjadi perkara-perkara seperti berikut:
a.       Tidak terpenuhinya salah satu syarat qiradh.
b.      Pengelola dengan sengaja meninggalkan tugasnya atau pengelola melakukan sesuatu yang tujuan akad.
c.       Apabila salah satu pelaksana meninggal dunia. Jika pemilik modal meninggal dunia, maka qiradh menjadi batal dan pengelola tidak berhak lagi untuk mengelola modal. Jika pengelola tetap mengelola modal tanpa seijin ahli bwaris, maka ia wajib mengembalikan modal tersebut. Dan jika dalam pengelolaannya mendapatkan keuntungan, maka keuntungan tersebut dibagi dua.

C.     PENGERTIAN IJARAH

A.    Pengertian Ijarah
        Menurut etimologi, ijarahadalah  بيع المنفعة(menjual manfaat).[1][1]Ijarah merupakan salah satu bentuk kegiatan muamalah dalam memenuhi keperluan manusia, seperti sewa-menyewa, kontrak atau menjual jasa perhotelan dan lain-lain.[2][2]Demikian pula artinya menurut terminologi syara’. Untuk lebih jelasnya, dibawah ini akan dikemukakan beberapa definisi ijarah menurut pendapat beberapa ulama fiqih:
1.                  Ulama Hanafiyah:
عقد على المنافع بعوض
Artinya:
“Akad atas suatu kemanfaatan dengan pengganti.”
2.                  Ulama Asy-Syafi’iyah:
عقد على منفعة مقصودة معلومة مباحة قابلة للبذل والاءباحة بعوض معلوم.
Artinya:
“Akad atas suatu kemanfaatan yang mengandung maksud tertentu dan mubah, serta menerima pengganti atau kebolehan dengan pengganti tertentu.”
3.                  Ulama Malikiyah dan Hanabilah:
تمليك منافع شىء مباحة مدة معلومة بعوض.
Artinya:
“Menjadikan milik suatu kemanfaatan yang mubah dalam waktu tertentu dengan pengganti.”
        Ada yang menterjemahkan, ijarah sebagai jual beli jasa (upah-mengupah), yakni mengambil manfaat tenaga manusia, ada pula yang menterjemahkan sewa-menyewa, yakni mengambil manfaat dari  barang. Jadi ijarah dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu ijarah atas jasa dan ijarah atas benda.

        Jumhur ulama fiqh berpendapat bahwa ijarah adalah menjual manfaat dan yang boleh disewakan adalah manfaatnya bukan bendanya.Oleh karena itu, mereka melarang menyewakan pohon untuk diambil buahnya, domba untuk diambil susunya, sumur untuk diambil airnya, dan lain-lain, seb cab semua itu bukan manfaatnya, tetapi bendanya. Namun sebagian ulama memperbolehkan mengambil upah mengajar Al-Qur’an dan ilmu pengetahuan yang bersangkutan dengan agama, sekedar untuk memenuhi kaperluan hidup, karena mengajar itu telah memakai waktu yang seharusnya dapat mereka gunakan untuk pekerjaan mereka yang lain.[3][3]

B.                 Landasan Syara’ atau Dasar Hukum Ijarah
      Hampir semua ulama fiqh sepakat bahwa ijarah disyari’atkan dalam Islam.Namun ada sebagian yang tidak menyepakati dengan alasan bahwa ijarah adalah jual-beli barang yang tidak dapat dipegang (tidak ada).Sesuatu yang tidak ada tidak dapat dikategorikan jual beli.
Dalam menjawab pandangan ulama yang tidak menyepakati ijarah tersebut, Ibn Rusyd berpendapat bahwa kemanfaatan walaupun tidak berbentuk, dapat dijadikan alat pembayaran menurut kebiasan (adat). Dan mengenai hal ini dapat dikatakan bahwa meski tidak terdapat manfaat pada saat terjadinya akad, tetapi pada dasarnya akan dapat dipenuhi. Sedang dari manfaat-manfaat tersebut, hukum syara’ hanya memperhatikan apa yang ada pada dasarnya yang akan dapat dipenuhi, atau adanya keseimbangan antara dapat dipenuhi dan tidak dapat dipenuhi.[4][4]
Landasan ijarah menurut jumhur ulama adalah sebagai berikut:
a.                   Al-Qur’an
فان ارضعن لكم فاتوهن اجورهن (الطلاق: 6)
Artinya:
Jika mereka menyusukan  (anak-anakmu)untukmu, maka berikanlah mereka upahnya.” (QS. Ath-Thalaq: 6)
b.                  As-Sunnah

اعطوا الاجير اجره قبل ان يجف عرقه. (رواه ابن ماجه عن ابن عمر)
Artinya:
“Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.”(HR. Ibn Majah dari Ibn Umar)
c.                   Ijma’
      Umat Islam pada masa sahabat telah berijma’ bahwa ijarah dibolehkan sebab bermanfaat bagi manusia.

C.Rukun dan Syarat Ijarah
Rukun-rukun dan syarat-syarat ijarahadalah sebagai berikut.
1.      Mu’jir dan musta’jir, yaitu orang yang melakukan akad sewa-menyewa atau upah-mengupah. Mu’jir adalah yang memberikan upah dan yang menyewakan, musta’jir adalah orang yang menerima upah untuk melakukan sesuatu dan yang menyewa sesuatu, disyaratkan pada mu’jir dan musta’jir adlah baligh, berakal, cakap melakukan tasharruf  (mengendalikan harta), dan saling meridhai.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan bathil, kecuali dengan perniagaan secara suka sama suka (Al-Nisa:29).
Bagi orang berakad ijarah juga disyaratkan mengetahui manfaat barang yang diakadkan dengan sempurnah sehingga dapat mencegah terjadinya perselisihan.
2.      Shighat ijab Kabul antara mu’jir dan musta’jir , ijab Kabul sewa-menyewa dan upah-mengupah, ijab Kabul sewa-menyewa misalnya: “Aku sewakan mobil ini kepadamu setiap hari Rp5.000,00”, maka musta’jir menjawab “ Aku terima sewa mobil tersebut dengan harga demikian setiap hari”. Ijab Kabul upah-mengupah misalnya seseorang berkata, “Kuserahkan kebun ini kepadamu untuk dicangkuli dengan upah setiap hari Rp5.000,00”, kemudian musta’jir menjawab “Aku akan kerjakan pekerjaan itu sesuai dengan apa yang engkau ucapkan.”
3.      Ujrah, disyaratkan diketahui jumlahnya oleh kedua belah pihak, baik dalam sewa-menyewa maupun dalan upah-mengupah.
4.      Barang yang disewakan atau sesuatu yang dikerjakan dalam upah-mengupah, disyaratkan pada barang yang disewakan dengan beberapa syarat berikut ini.
a.       Hendaklah barang yang menjadi objek akad sewa-menyewa dan upah-mengupah dapat dimanfaatkan kegunaanya.
b.      Hendaklah benda yang menjadi objek sewa-menyewa dan upah mengupah dapat diserahkan kepada penyewa dan pekerja berikut kegunaannya (khusus dalam sewa-menyewa).
c.       Manfaat dari benda yang disewa adalah perkara yang mubah (boleh) menurut syara’ bukan hal yang dilarang (diharamkan)
d.      Benda yang disewakan disyaratkan kekal ‘ain (zat)-Nya hingga waktu yang ditentukan menurut perjanjian dalam akad.

D.                Sifat Ijarah
           Para ulama fiqh berbeda pendapat tentang sifat ijarah, apakah bersifat mengikat kedua belah pihak atau tidak.Ulama Hanafiyah berpendirian bahwa akad ijarah itu mengikat, tetapi boleh dibatalkan secara sepihak apabila terdapat uzur dari salah satu pihak yang berakad, seperti salah satu pihak wafat atau kehilangan kecakapan bertindak hukum.Akan tetapi, jumhur ulama mengatakan bahwa akad ijarah itu bersifat mengikat, kecuali ada cacat atau barang itu tidak boleh dimanfaatkan.[5][5] Akibat perbedaan pendapat ini terlihat dalam kasus apabil;a salah seorang meninggal dunia, maka akad ijarah batal, karena manfaat tidak boleh diwariskan. Akan tetapi, jumhur ulama mengatakan bahwa manfaat itu boleh diwariskan karena termasuk harta (al-mal).Oleh sebab itu, kematian salah satu pihak yang berakad tidak membatalakn akad ijarah.

E.                 Hukum Ijarah
           Hukum ijarah shahih adalah tetapnya kemanfaatan bagi penyewa, dan tetapnya upah bagi pekerja atau orang yang menyewakan ma’qud ‘alaih, sebab ijarah termasuk jual beli pertukaran, hanya saja dengan kemanfaatan.
           Adapun hukum ijarah rusak, menerut ulama Hanafiyah, jika penyewa telah mendapatkan manfaat tetapi orang yang menyewakan atau yang bekerja dibayar lebih kecil dari kesepakatan pada waktu akad.Ini bila kerusakan tersebut terjadi pada syarat.Akan tetapi, jika kerusakan disebabkan penyewa tidak memberitahukan jenis pekerjaan perjanjiannya, upah harus diberikan semestinya.
Jafar dan ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa ijarah  fasid sama dengan jual beli fasid, yakni harus dibayar sesuai dengan nilai atau ukuran yang dicapai oleh barang sewaan.



F.                 Macam-Macam Ijarah
           Ijarah terbagi menjadi dua bagian, yaitu:[6][6][7][7]
a.                   Ijarah yang bersifat manfaat, umpamanya adalah sewa-menyewa rumah, toko, kendaraan, pakaian, dan pehiasan. Apabila manfaat itu merupakan manfaat yang dibolehkan syara’ untuk dipergunakan, maka para ulama sepakat menyatakan boleh dijadikan objek sewa-menyewa, jadi penyewaan barang-barang tersebut tergantung pada kemanfaatannya.
b.                  Ijarah yang bersifat pekerjaan (jasa) ialah dengan cara mempekerjakan seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan. Menurut para ulama ijarah ini hukumnya boleh apabila pekerjaan itu jelas, seperti buruh bangunan, tukang jahit, buruh pabrik, tukang sepatu dan lain-lain.Ijarah ini ada yang bersifat pribadi seperti menggaji pembantu rumah tangga, dan ada yang bersifat serikat, yaitu seseorang atau sekelompok orang yang menjual jasanya untuk kepentingan orang banyak, seperti tukang sepatu, tukang jahit dan lain-lain.Kedua bentuk ijarah ini menurut para ulama fiqh hukumnya boleh.

G.                Perbedaan Diantara Yang Akad
           Seringkali terjadi perbedaan pendapat diantara kedua pihak yang melakukan akad (sewa-menyewa) tentang jumlah upah yang harus diterima atau diberikan padahal ijarah dikategorikan shahih, baik sebelum jasa diberikan maupun sesudah jasa diberikan.
           Apabila terjadi perbedaan sebelum diterimanya jasa, keduanya harus bersumpah, sebagaimana disebutkan pada hadist Rasulullah s.a.w.:
اذا اختلف المتبايعان تحالفا وترادا. (رواه اصحاب السنن الاربعة واحمد والشافع)
Artinya:
“Jika terjadi perbedaan di antar orang yang berjual beli, keduanya harus saling bersumpah dan mengembalikan.” (HR. Ashab Sunan Al-Arba’ah, Ahmad, dan Imam Syafi’I)
           Hadist tersebut meskipun berkaitan dengan jual-beli, juga relevan dengan ijarah.Dengan demikian, jika keduanya bersumpah, ijarah menjadi batal.


H.                Berakhirnya Akad ijarah
           Para ulama fiqh menyatakan bahwa akad ijarah akan berakhir apabila:
a.                   Tenggang waktu yang disepakati dalam akad ijarah telah berakhir.
b.                  Menurut ulama Hanafiyah, wafatnya seorang yang berakad, karena kad ijarah, menurut mereka, tidak boleh diwariskan. Sedangkan menurut jumhur ulama, akad ijarahtidak batal dengan wafatnya salah seorang berakad, karena manfaat, menurut mereka, boleh diwariskan dan ijaraha sama denganjual beli, yaitu mengikat kedua belah pihak yang berakad.
c.                   Objek hilang atau musnah, seperti rumah terbakar.
d.                  Menurut ulama Hanafiyah, apabila ada uzur dari salah satu pihak, seperti rumah yang disewakan disita negara karena terkait utang yang banyak, maka akad iajarah batal. Uzur-uzur yang dapat membatalkan akad  ijarah itu, menurut ulama Hanafiyah adalah salah satu pihak jatuh muflis, dan berpindah tempatnya penyewa, misalnya, seorang digaji untuk menggali sumur disuatu desa, sebelum sumur itu selesai, penduduk desa itu pindah kedesa lain. Akan tetapi, menurut jumhur ulama, uzur yamng boleh mebatalkan akad ijarah itu hanyalah apabila objeknya mengandung cacat atau manfaatnya yang dituju dalam akad itu hilang, seperti kebakaran dan  dilandabanjir.

I.                   Pengertian  upah  secara klasik dan kontenporer
a.                  Secara kontemporer
Menurut Dewan Penelitian Perupahan Nasional, upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pemberi kepada penerima kerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah dan akan dilakukan, berfungsi sebagai jaminan kelangsungan hidup yang layak bagi kemanusiaan dan produksi, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, undang-undang dan peraturan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pemberi dan penerima kerja.
b.                  Secara  klasik
Hadits Rasulullah saw tentang upah yang diriwayatkan oleh Abu Dzar bahwa Rasulullah s.a.w bersabda :
“ Mereka (para budak dan pelayanmu) adalah saudaramu, Allah menempatkan mereka di bawah asuhanmu; sehingga barang siapa mempunyai saudara di bawah asuhannya maka harus diberinya makan seperti apa yang dimakannya (sendiri) dan memberi pakaian seperti apa yang dipakainya (sendiri); dan tidak membebankan pada mereka dengan tugas yang sangat berat, dan jika kamu membebankannya dengan tugas seperti itu, maka hendaklah membantu mereka (mengerjakannya).” (HR. Muslim).
Dari hadits di atas, maka dapat didefenisikan bahwa Upah adalah imbalan yang diterima seseorang atas pekerjaannya dalam bentuk imbalan materi di dunia (Adildan Layak) dan dalam bentuk imbalan pahala di akhirat (imbalan yang lebih baik).
Upah mengupah (ijaratu al-ajir) adalah memberikan suatu jasa (berupa tenaga maupun keahlian) pada pihak tertentu dengan imbalan sejumlah upah (ujrah).Upah mengupah disebut juga dengan jual beli jasa. Misalnya ongkos kendaraan umum, upah proyek pembangunan, dan lain-lain.
Pada dasanya pembayaran upah harus diberikan seketika juga, sebagaimana jual beli yang pembayarannya waktu itu juga. Tetapi sewaktu perjanjian boleh diadakan dengan mendahulukan upah atau mengakhirkan. Jadi pembayarannya sesuai dengan perjanjiannya. Tetapi kalau ada perjanjian, harus segera diberikan manakala pekerjaan sudah selesai. Nabi bersabda: "Upah harus diberikan sebelum peluhnya kering."
Kematian orang yang mengupah atau diupah tidak membatalkan akad pengupahan. Artinya, kalau orang yang mengupah mati, padahal permintaannya sudah dikerjakan oleh orang yang diupah, keluarganya wajib memberikan upahnya. Tetapi kalau orang yang diupahnya mati sebelum menerima upahnya, ahli warisnya menerima upahnya. Tetapi kalau mati sebelum menyelesaikan pekerjaan, urusannya di tangan Allah.
Dalam transaksi ini, bentuk pekerjaan (al-‘amal dan al-juhd), lamanya pekerjaan (muddatu al-‘amal) dan upah (ujrah) harus jelas.Rasullullah SAW berkata:”Apabila salah seorang diantara kalian mempekerjakan seseorang, maka hendaknya memberitahukan upahnya kepada orang itu”,Ketidakjelasan dalam ijarah hukumnya fasad.


B.            PENGERTIAN GADAI
A. PENGERTIAN GADAI (RAHN)
           Gadai (al rahn) secara bahasa dapat diartikan sebagai (al stubut,al habs) yaitu penetapan dan penahanan.
Secara istilah dapat diartikan menjadikan suatu benda berharga dalam pandangan syara’sebagai jaminan atas adanya 2 kemungkinan, untuk mengembalikan uang itu atau mengambil sebagian benda itu.[8][1][1]
Gadai adalah perjanjian (akad) pinjam meminjam dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan utang.[9][2][2]
Sehingga dapat disimpulkan gadai adalah menjadikan suatu benda itu berharga sebagai jaminan sebagai tanggungan utang berdasarkan perjanjian (akad) antara orang yang memiliki hutang dengan pihak yang memberi hutang.



B.     LANDASAN GADAI
           Perjanjian gadai dibenarkan oleh islam, berdasarkan:
a.       Al qur’an surat Al Baqoroh ayat:  283
           Artinya: Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah tuhannya.[10][3][3]
b.      Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari, Nasai, dan Ibnu Majah, dari Anas r.a, yang artinya:”Rosulullah merungguhkan baju besi kepada seorang yahudi di madinah ketika beliau mengutangkan gandum dari seorang yahudi”.
c.       Ijma ulama atas hukum mubah(boleh) dalam perjanjian gadai
Hal ini menjadikan adanya khilafah pada beberapa ulama, diantaranya madzhab Dhahiri, Mujahid, Al Dhahak, hanya memperbolehkan gadai pada saat berpergian saja, berujuk pada surat Al Baqoroh ayat 283.
Sedangkan jumhur ulama memperbolehkan dalam bepergian atau dimana saja berdasar hadits nabi yang melakukan transaksi gadai di Madinah.
Sehingga dapat disimpulkan perjanjian gadai diperbolehkan di dalam islam berdasarkan Al qur’an surat Al Baqoroh ayat 283, hadits nabi Muhammad saw, dan ijma ulama

C.     SYARAT-SYARAT GADAI
Dalam rahn disyaratkan beberapa syarat berikut :
1.      Persyaratan aqid
Kedua orang yang akan akad harus memenuhi kriteria al-ahliyah. Menurut ulama Syafi’iyah ahliyah adalah orang telah sah untuk jual-beli, yakni berakal dan mumayyiz, tetapi tidak disyaratkan harus baligh.
Menurut ulama selain hanafiyah, ahliyah dalam rahn seperti pengertian jual-beli dan derma. Rahn tidak boleh dilakukan oleh orang yang mabuk, gila, bodoh, ataau anak kecil yang belum baligh.
2.      Syarat shighat
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa shighat dalam rahn tidak boleh memakai syarat atau dikaitkan dengan sesuatu. Ada pun menurut ulama selain Hanafiyah, syarat dalam rahn ada yang sahih dan yang rusak. Uraiannya adalah sebagai berkut :
a.       Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa syarat dalm rahn ada tiga :
         Syarat sahih, seperti mensyaratkan agar murtahin cepat membayar sehingga jaminan tidak disita.
         Mensyaratkan sesuatu yang tidak  bermanfaat, seperti mensyaratkan agar hewan yang dijadikan jaminanya diberi makan tertentu, syarat seperti itu batal tetapi akadnya sah
         Syarat yang merusak akad, seperti mensyaratkan sesuatu yang akan merugikan murtahin
b.      Ulama Malikiyah berpendapat bahwa syarat rahn terbagi menjadi dua yaitu :
         Rahn sahih
         Rahn fasid adalah rahn didalamnya mengandung persyaratan yang tidak sesuai dengan kebutuhan atau dipalingkan pada sesuatu yang haram, seperti mensyaratkan barang harus berada di bawah tanggung jawab rahin.
c.       Ulama Hanabilah berpendapat seperti pendapat ulama Malikiyah diatas, yakni rahn terbagi menjadi dua, sahih dan fasid, ahn sahih adalah rahn yang mengandung unsur kemaslahatan dan sesua dengan kebutuhan.
3.      Syarat Marhun Bih (utang)
Marhun bin adalah hak yang diberikan ketika rahn, Ulama Hanafiyah memberikan beberapa syarat yaitu :
a.       Marhun bih hendaklah barang wajib diserahkan
b.      Marhun bih memungkunkan dapat dibayar
c.       Hak atas marhun bih harus jelas
Ulama Hanabilah dan Syafi’iyah memberikan tiga syarat marhun bih :
         Berupa utang yang tetap dan dapat dimanfaatkan.
         Utang harus lazim pada waktu akad.
         Utang harus jelas dan diketahui oleh rahin dan murtahin.
4.      Syarat marhun (borg)
Marhun adalah barang yang dijadikan jaminan oleh rahin. Para ulama fiqh sepakat mesyaratkan marhun sebagai persyaratan barang dalam jual beli, sehinggga barang tersebut dapat dijual untuk memenuhi hak murtahin.[11][4][4] Ulama Hanafiyah mensyaratkan marhun antara lain :
a.       Dapat diperjualbelikan
b.      Bermanfaatkan
c.       Jelas
d.      Milik rahin
e.       Bisa diserahkan
f.       Tidak bersatu dengan harta lain
g.      Dipegang (dikuasai) oleh rahin
h.      Harta yang tetap atau dapat dipindahkan

C.                 HUKUM RAHN DAN DAMPAKNYA
           Hukum rahn secara umum terbagi dua yaitu sahih dan ghair fasid,
a.       Hukum rahn sahih
           Kelaziman rahn bergantung pada rahin, bukan murtahin. Rahn tidak memiliki kekuasaan untuk membatalkannya, sedangkan murtahin berhak membatalkannya kapan saja dia mau. Selain itu menurut pandangan jumhur ulama, rahn baru dipandang sah bila borg sudah dipegang oleh murtahin, sedangkan menurut ulama Malikiyah cukup adanya ijab dan qabul, kemudian meminta kepada rahin untuk menyerahkan borg. [12][5][5]
b.      Dampak rahn sahih
           Jika akad rahn telah sempurna, yakni rahin menyerahkan borg kepada murtahin, terjadilah beberapa hukum berikut :
1.      Adanya hutang untuk rahin
2.      Hak menguasai borg
3.      Menjaga barang gadaian
4.      Bembiayaan atas borg
5.      Pemanfaatan gadai
6.      Tasharuf (mengusahakan) rahn
7.      Tanggung jawab atas borg
8.      Mejual rahn
9.      Penyerahan borg

a.       Hukum rahn fasid
           Jumhur ulama fiqih sepakat bahwa yang diketegorikan tidak sah menyebabkan akad batal atau rusak, yakni tidak adanya dampak hukum pada borg. Dengan demikian, murtahin tidak memiliki hak untuk menahannya. Begitu pula, rahin diharuskan meminta kembali borg.  Jika murtahin menolak dan borg sampai rusak, murtahin dipandang sebagai perampas, 

E.     AKHIR RAHN
Rahn dipandang berakhir dengan beberapa keadaan seperti membebaskan hutang, hibah, membayar hutang, dan lain-lain
a.       Borg diserahkan kepada pemiliknya
b.      Dipaksa menjual borg
c.       Rahin melunasi semua hutang
d.      Pembebasan hutang
e.       Pembatalan rahn dari pihak murtahin
f.       Rahin meninggal
g.      Borg rusak
h.      Tasharruf dan borg

F.      PENGAMBILAN MANFAAT BARANG GADAI
           Dalam pengambilan manfaat barang-barang yang digadaikan, para ulama berpandapat diantaranya jumhur Fuqaha dan Ahmad. Jumhur Fuqaha berpendapat bahwa murtahin tidak boleh mengambil manfaat barang-barang gadai tersebut, sekalipun rahin mengizinkannya, menurut Imam Ahmad, Ishak, al-Laits, dan al-Hasan, jika barang gadai berupa kendaraan yang dapat dipergunakan atau binatang ternak yang bisa diambil hasilnya, maka penerima gadai dapat mangmbil manfaat dari kedua benda gadaiu tersebut disesuaikan dengan biaya pemeliharaan yang dikeluarkannya selama kendaraan atau binatang ternak itu ada padanya. [13][6][6]
























BAB III
PENUTUP
A.             KESIMPULAN
A.              MUAMALAH


     Dari segi bahasa, "muamalah" berasal dari kata aamala, yuamilu, muamalat yang berarti perlakuan atau tindakan terhadap orang lain, hubungan kepentingan. Kata-kata semacam ini adalah kata kerja aktif yang harus mempunyai dua buah pelaku, yang satu terhadap yang lain saling melakukan pekerjaan secara aktif, sehingga kedua pelaku tersebut saling menderita dari satu terhadap yang lainnya.
Pengertian Muamalah dari segi istilah dapat diartikan dengan arti yang luas dan dapat pula dengan arti yang sempit. Di bawah ini dikemukakan beberapa pengertian muamalah;
Menurut Louis Ma’luf, pengertian muamalah adalah hukum-hukum syara yang berkaitan dengan urusan dunia, dan kehidupan manusia, seperti jual beli, perdagangan, dan lain sebagainya.
Sedangkan menurut Ahmad Ibrahim Bek, menyatakan muamalah adalah peraturan-peraturan mengenai tiap yang berhubungan dengan urusan dunia, seperti perdagangan dan semua mengenai kebendaan, perkawinan, thalak, sanksi-sanksi, peradilan dan yang berhubungan dengan manajemen perkantoran, baik umum ataupun khusus, yang telah ditetapkan dasar-dasarnya secara umum atau global dan terperinci untuk dijadikan petunjuk bagi manusia dalam bertukar manfaat di antara mereka.
Muamalah, banyak yang belum paham tentang pengertian muamalah atau definisi muamalah. Pengertian muamalat atau pengertian muamalah dalam Islam dapat dijelaskan seperti ulasan dibawah ini, dimana banyak para ahli berpendapat yang menurut mereka arti muamalah memiliki maksud yang hampir sama.
Menurut salah satu ahli yaitu Idris Ahmad, makna muamalah secara sempit adalah aturan Allah yang merupakan aturan paling baik digunakan dalam hal memenuhi keperluan jasmani antara manusia satu dengan manusia yang lainnya.
Sedangkan menurut Ust. Rasyid Ridho, pengertian muamalah adalah tukar menukar sesuatu atau barang dengan aturan yang telah ditentukan sebelumnya.
Secara umum, dalam Alquran dan sunnah sudah ditetapkan aturan yang mengatur tentang muamalah, dimana dari waktu ke waktu aturan manusia selalu berubah seiring perkembangan zaman.
Untuk itu, didalam pelaksanaannya diberikan kebebasan untuk menetapkan aturan yang paling sesuai dengan situasi zaman pada saat itu. Oleh sebab itu, aturan dalam muamalah harus disesuaikan dengan waktu dan tempat yang paling ideal, sehingga tak heran jika aturan dalam muamalah menjadi sangat fleksibel.
Nah, jadi kesimpulannya pengertian muamalah dapat diartikan sebagai suatu bentuk aturan yang membatasi hubungan manusia satu dengan yang lain juga hubungan manusia dengan banda-benda disekitarnya.
B.               QIRADH
qiradh ialah akad yang dilakukan oleh dua orang (pemilik harta dan pengelola) dimana keuntungan ditentukan antara keduanya  ketika terjadinya akad. syirkah adalah kerja sama antara dua orang atau lebih dalam berusaha, yang keuntungan dan kerugiannya ditanggung secara bersama-sama. Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah.
C.               IJARAH
Dari penjelasan dan pemaparan ijarah diatas baik itu definisi, syarat dan rukun-rukunnya dapat penulis simpulkan bahwa:
a.       Ijarah adalah salah satu bentuk kegiatan muamalah dalam memenuhi keperluan manusia, seperti sewa-menyewa, kontrak atau menjual jasa perhotelan dan lain-lain dengan ada imbalannya atau upahnya.
b.      Dalam memaknai ijarah itu sendiri banyak perbedaan-perbedaan pendapat dikalangan para ulama. Namun intinya mereka menyetujui adanya ijarah setelah memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh masing-masing para ulama, sehingga meskipun terjadi perbedaan didalamnya selalu ada pemecahan persoalan terhadap permasalahan-permasalan yang timbul dikarenakan hal-hal yang terkait dengan ijarah itu sendiri.

D.              GADAI
gadai adalah menjadikah suatu benda itu berharga sebagai jaminan sebagai tanggungan utang berdasarkan perjanjian (akad) antara orang yang memiliki hutang dengan pihak yang memberi hutang. Dapat disimpulkan bawa syarat barang gadai adalah sehat fikirannya, baligh, dewasa, adanya barang gadai, dan barang gadai tersebut bisa diserahkan/dipegang  murtahin. Rukun dari gadai adalah adanya rahin, murtahin, borg, akad dan hutang yang dimiliki. dalam pemanfaatan barang gadai terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama yaitu diantara jumhur Fuqoha’, Ulama’ Hanafiyah, Mahmud Syaltut dan Imam Ahmad,Ibnu Ishak, Al Laits, dan Al Hasan, yaitu antara memperbolehkan pemanfaatan barang gadai dengan seizin orang yang menggadaikan  dan tidak memperbolehkannya dikarenakan hal itu termasuk riba dalam hutang.
DAFTAR PUSTAKA


      http://hamasfaiumi.blogspot.co.id/2015/05/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html
http://jalanbaron.com/2014/07/pengertian-muamalah-arti-muamalah/
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar